
sebelum Anda memutuskan untuk memproduksi atau mendaftarkan produk cair ke BPOM. Ada satu hal penting yang sering terlewat oleh para pelaku usaha yaitu untuk memahami perbedaan antara Cairan Obat Dalam (COD) dan Cairan Obat Luar (COL).
Keduanya memang sama-sama berbentuk cair, tetapi memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan penggunaan, cara kerja, hingga standar regulasi yang berlaku.
Produk yang termasuk dalam kategori COD dibuat untuk diminum dan bekerja dari dalam tubuh, seperti sirup herbal, tonik, atau ekstrak cair. Sementara itu, COL digunakan pada permukaan tubuh, misalnya minyak gosok, spray herbal, atau cairan antiseptik.
Melalui pemahaman yang tepat, Anda bisa menentukan arah formulasi produk, jenis bahan aktif, serta label dan klaim manfaat yang sesuai dengan ketentuan BPOM.
Apa Itu Cairan Obat Dalam (COD)?
Cairan Obat Dalam (COD) adalah sediaan cair yang digunakan dengan cara diminum atau masuk ke dalam tubuh, baik melalui mulut maupun rute lain yang dapat diserap secara sistemik.
Tujuannya adalah memberikan efek terapeutik dari dalam tubuh, baik untuk menjaga kesehatan maupun membantu mengatasi penyakit tertentu.
Cairan obat dalam banyak digunakan dalam industri obat tradisional dan herbal modern karena bentuknya memungkinkan zat aktif lebih mudah terserap oleh sistem pencernaan.
Ciri-Ciri Cairan Obat Dalam:
- Dikonsumsi secara oral (diminum).
- Memiliki rasa dan aroma yang disesuaikan agar mudah diterima konsumen.
- Mengandung bahan aktif herbal yang larut dalam air atau alkohol.
- Memerlukan pengawet dan penstabil untuk menjaga kualitas produk.
Contoh Produk Cairan Obat Dalam Herbal:
- Sirup herbal penurun kolesterol – mengandung ekstrak daun salam dan temulawak.
- Tonik penambah stamina – berbahan dasar ginseng, jahe, dan madu.
- Ekstrak cair kulit manggis – dikemas dalam botol kecil untuk diminum setiap hari.
- Jamu cair tradisional – seperti jamu kunyit asam atau beras kencur dalam bentuk botol siap minum.
Produk-produk seperti ini biasanya memerlukan izin edar BPOM TR (Obat Tradisional) dan diproduksi sesuai standar CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk menjamin keamanan dan konsistensi kualitasnya.
Apa Itu Cairan Obat Luar (COL)?
Berbeda dengan COD, Cairan Obat Luar (COL) adalah sediaan cair yang digunakan di permukaan tubuh, tidak diminum, dan hanya bekerja secara lokal pada area yang dioleskan atau disemprotkan.
Tujuan utamanya adalah memberikan efek langsung seperti meredakan nyeri, menghangatkan, membersihkan, atau melindungi bagian tubuh tertentu.
COL sering digunakan dalam bentuk minyak gosok, balsam cair, antiseptik, atau spray herbal, dan menjadi bagian penting dari produk-produk perawatan tubuh alami.
Ciri-Ciri Cairan Obat Luar:
- Hanya digunakan di luar tubuh (kulit, mulut, rambut, dll.).
- Tidak boleh diminum karena bisa menyebabkan efek samping.
- Sering mengandung minyak esensial, alkohol, atau bahan aktif dengan efek topikal.
- Biasanya memiliki aroma khas, seperti menthol atau eucalyptus.
Contoh Produk Cairan Obat Luar Herbal:
- Minyak urut herbal – dengan bahan alami seperti jahe merah, sereh, dan kayu putih untuk meredakan pegal dan nyeri sendi.
- Spray antiseptik herbal – mengandung ekstrak daun sirih dan lidah buaya untuk membersihkan luka ringan.
- Cairan kumur herbal – membantu menjaga kebersihan mulut dan mencegah bau napas.
- Minyak telon bayi – campuran minyak kelapa, kayu putih, dan adas untuk memberikan rasa hangat pada tubuh bayi.
Sama seperti COD, produk COL juga wajib memiliki izin BPOM kosmetik atau jamu luar tergantung pada klaim dan tujuannya. Standar produksinya tetap mengikuti prinsip CPOTB agar aman digunakan oleh konsumen.
Pentingnya BPOM untuk Produk Cair
BPOM adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi mutu, keamanan, dan klaim produk kesehatan sebelum diedarkan kepada masyarakat.
Setiap produk herbal cair, baik diminum maupun digunakan di luar tubuh, wajib memiliki izin edar BPOM sesuai kategori produknya.
Tanpa izin ini, produk tidak hanya berisiko ditarik dari peredaran, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap merek Anda.
Dengan mengikuti regulasi, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan profesionalitas bisnis.
Klasifikasi Izin Produk Herbal Cair
Produk herbal sediaan cair dapat masuk ke beberapa kategori izin tergantung pada tujuan penggunaan, klaim manfaat, dan komposisi bahan aktif. Berikut beberapa klasifikasi yang umum:
- Obat Tradisional (TR) Untuk produk herbal dengan klaim pengobatan ringan, misalnya penurun kolesterol, pereda nyeri, atau peningkat stamina.
- Suplemen Kesehatan Untuk produk dengan tujuan menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh tanpa klaim penyembuhan.
- Kosmetika Untuk sediaan cair luar seperti lotion, spray, atau minyak gosok yang digunakan pada kulit.
- Pangan Olahan Fungsional atau Minuman Herbal Untuk produk cair yang dikonsumsi sebagai minuman kesehatan tanpa klaim terapeutik (contohnya minuman madu herbal atau jamu instan siap minum).
Menentukan kategori yang tepat akan membantu proses registrasi berjalan cepat dan sesuai dengan standar BPOM.
Kesimpulan
Secara ringkas, COD dirancang untuk konsumsi internal melalui mulut atau injeksi, memberikan efek sistemik dengan penyerapan melalui pencernaan atau darah.
Sementara COL itu difokuskan pada aplikasi eksternal seperti olesan atau tetes, menargetkan efek lokal tanpa penyerapan signifikan ke dalam tubuh.
Selain memahami jenis sediaan, pelaku usaha juga harus mematuhi regulasi BPOM dan standar CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik). Regulasi ini menjamin bahwa setiap produk yang beredar aman, bermutu, dan sesuai dengan klaim yang diajukan.
Bagi Anda yang ingin memulai produksi herbal cair namun belum memahami sepenuhnya proses dan regulasinya, bekerja sama dengan jasa maklon berpengalaman seperti Almanar Herbafit di Yogyakarta adalah langkah paling tepat.


