Jamu dikenal sebagai obat yang berasal dari tanaman. Istilah ini dikenal di Negara Indonesia sudah sekian lamanya, dan telah digunakan sebagai terapi dari berbagai macam penyakit yang diderita oleh bangsa Indonesia.
Oleh karena itu tidak mengherankan jika kita sebagai bangsa Indonesia hendaknya melestarikan kekayaan bangsa Indonesia dengan memaksimalkan pengembaangan jamu di Indonesia. Dalam peraturan perundangan Indonesia ada definisi khusus tentang jamu.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, ditetapkan bahwa:
- Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
- Obat Herbal terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandardisasi.
- Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.
- Untuk Sediaan galenik Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional, disebutkan bahwa “Sediaan Galenik yang selanjutnya disebut Ekstrak adalah sediaan kering, kental atau cair dibuat dengan menyari Simplisia nabati atau hewani menurut cara yang cocok, di luar pengaruh cahaya matahari langsung.
Ini salah satu usaha pemerintah untuk mengatur perkembangan jamu Indonesia, sehingga jamu Indonesia semakin maju, dan dikenal di dunia internasional.