Pabrik Maklon Herbal Almanar Herbafit

Apa itu CPOTB - Wajibkah untuk Produsen Jamu?

Di era modern seperti sekarang ini, keamanan dan kualitas produk jamu menjadi perhatian utama konsumen. Inilah mengapa hadirnya Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), sebuah standar yang harus dipatuhi produsen jamu untuk menjamin kepercayaan konsumen.

Jamu herbal atau ramuan herbal warisan nenek moyang ini telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Indonesia. Khasiatnya yang beragam untuk kesehatan dan kebugaran membuat jamu digemari oleh masyarakat luas karena tidak menggunakan bahan bahan kimia yang berbahaya. 

Mengenal apa itu CPOTB

CPOTB adalah singkatan dari Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Ini merupakan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.  Dengan kata lain, CPOTB merupakan aturan main yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh produsen jamu untuk memastikan produk anda aman dan terpercaya.

Landasan hukum CPOTB tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Penerapan CPOTB bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kualitas dan keamanan produk jamu: Dengan mengikuti standar CPOTB, produsen jamu diwajibkan untuk menggunakan bahan baku berkualitas, menerapkan proses produksi yang higienis, dan melakukan pengujian produk jadi secara menyeluruh. Hal ini meminimalisir risiko cemaran dan ketidakkonsistenan produk, sehingga keamanan dan khasiat jamu terjaga.
  • Membangun kepercayaan konsumen: Konsumen semakin cerdas dan kritis dalam memilih produk kesehatan. Label CPOTB pada kemasan jamu menjadi jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Kepercayaan konsumen yang meningkat akan mendorong pertumbuhan industri jamu nasional.
  • Membuka peluang ekspor jamu: Standar CPOTB selaras dengan standar internasional untuk produksi obat tradisional. Penerapan CPOTB memungkinkan produsen jamu Indonesia untuk memasuki pasar global dan bersaing dengan produk herbal dari negara lain.

Secara keseluruhan, CPOTB adalah suatu langkah penting dalam menjaga kualitas dan keamanan produk jamu. Dengan ini produsen jamu dapat memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan tidak hanya berkualitas tinggi, tetapi juga memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Aspek-aspek yang Perlu Diketahui

Dalam Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik, terdapat berbagai aspek yang diatur secara ketat untuk memastikan bahwa produksi jamu memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan agar lebih lengkap tentang aspek-aspek penerapan CPOTB anda dapat membaca di artikel ini.

Beberapa cara Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik secara bertahap merupakan solusi bagi Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) untuk meningkatkan mutu dan keamanan produknya.  Proses ini dirancang agar mudah diimplementasikan dan tidak membebani UKOT dan UMOT secara finansial.

Tahapan CPOTB untuk UKOT:

Pertama:

  • Sanitasi dan Higiene: Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan produksi, termasuk personil, peralatan, dan bahan baku.
  • Dokumentasi: Mencatat dan mendokumentasikan kegiatan produksi dan mutu produk.

Kedua:

  • Manajemen Mutu: Menetapkan dan menerapkan sistem manajemen mutu untuk memastikan konsistensi kualitas produk.
  • Produksi: Melaksanakan proses produksi sesuai dengan standar CPOTB.
  • Pengawasan Mutu: Melakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap bahan baku, proses produksi, dan produk jadi.
  • Penyimpanan dan Pengiriman: Menyimpan dan mendistribusikan produk dengan cara yang baik.

Ketiga:

  • Personalia: Memiliki personil yang kompeten dan terlatih dalam produksi jamu.
  • Bangunan, Fasilitas, dan Peralatan: Memiliki bangunan, fasilitas, dan peralatan yang memadai untuk produksi jamu.
  • Penanganan Keluhan, Penarikan Produk, dan Produk Kembalian: Memiliki sistem untuk menangani keluhan konsumen, menarik produk yang tidak memenuhi standar, dan mengelola produk kembalian.
  • Inspeksi Diri: Melakukan inspeksi diri secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap CPOTB.

Tahapan CPOTB untuk UMOT:

Tahap I:

  • Sanitasi dan Higiene: Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan produksi, termasuk personil, peralatan, dan bahan baku.

Tahap II:

  • Dokumentasi: Mencatat dan mendokumentasikan kegiatan produksi dan mutu produk.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan CPOTB Bertahap ini akan terus dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membantu UKOT dan UMOT dalam meningkatkan kualitas produknya dan bersaing di pasar global.

Penerapan CPOTB secara bertahap memberikan manfaat bagi UKOT dan UMOT, antara lain:

  • Meningkatkan mutu dan keamanan produk.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Memperluas akses pasar.
  • Meningkatkan daya saing.

Dengan menerapkan CPOTB, UKOT dan UMOT dapat meningkatkan kualitas dan keamanan jamu yang diproduksi, membangun kepercayaan konsumen, dan mendukung industri jamu Indonesia yang maju dan berdaya saing.

Wajibkah Bagi Produsen Jamu?

Secara moral, produsen jamu seharusnya merasa bertanggung jawab untuk mengikuti CPOTB dalam setiap tahapan produksinya. CPOTB membantu menjaga kualitas dan keamanan produk jamu, serta melindungi kesehatan konsumen. Dengan mengikuti standar CPOTB, produsen jamu menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan konsumen dan juga memperkuat citra positif industri jamu secara keseluruhan.

Selain itu, penerapan CPOTB juga memberikan manfaat bagi produsen jamu sendiri. Dengan memiliki sertifikasi CPOTB, produsen jamu dapat meningkatkan daya saing produknya di pasaran. Konsumen cenderung lebih memilih produk jamu yang telah terjamin kualitas dan keamanannya melalui sertifikasi CPOTB. Hal ini dapat membantu produsen jamu untuk meningkatkan penjualan dan memperluas pangsa pasar mereka.

Kewajiban penerapan CPOTB bagi produsen jamu diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik.  Peraturan ini mewajibkan semua industri jamu, baik skala besar, menengah, maupun kecil, untuk menerapkan CPOTB secara bertahap.

Tahapan penerapan CPOTB dibedakan berdasarkan skala industri:

  • Industri jamu skala besar: Wajib menerapkan CPOTB secara penuh dalam jangka waktu 2 tahun sejak peraturan ini diberlakukan.
  • Industri jamu skala menengah: Wajib menerapkan CPOTB secara penuh dalam jangka waktu 4 tahun sejak peraturan ini diberlakukan.
  • Industri jamu skala kecil: Wajib menerapkan CPOTB secara bertahap, dimulai dengan aspek sanitasi dan higiene, dokumentasi, dan dilanjutkan dengan aspek lainnya dalam jangka waktu 6 tahun sejak peraturan ini diberlakukan.

Pemerintah melalui BPOM terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada industri jamu, khususnya UKOT dan UMOT, dalam penerapan CPOTB.  Berbagai pelatihan, edukasi, dan fasilitasi disediakan untuk membantu industri jamu dalam memenuhi standar CPOTB.

Dimana Konsumen Bisa Mendapatkan Informasi Terkait CPOTB?

Banyak komunitas dan forum online yang membahas topik terkait kesehatan dan obat tradisional, di mana konsumen dapat bertukar informasi dan pengalaman seputar CPOTB. Selain itu, situs web resmi BPOM atau untuk layanan informasi BPOM dan blog yang fokus pada topik kesehatan dan produk herbal juga seringkali menyediakan artikel dan panduan mengenai CPOTB bagi konsumen yang ingin mengetahui lebih lanjut.

Dengan memanfaatkan berbagai layanan informasi BPOM, konsumen dapat menjadi konsumen cerdas yang mampu memilih produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

Jika anda ingin membuat produk herbal namun terkendala dalam proses produksi belum mempunyai pabrik sendiri atau kesulitan untuk membuat formulasi produk, anda dapat menggunakan jasa maklon.

Jika Anda tertarik untuk menciptakan produk herbal melalui layanan maklon, jangan ragu untuk menghubungi kami di nomor 0812-1553-2000 atau kunjungi link berikut untuk informasi lebih lanjut: https://linktr.ee/herbafitalmanar

Leave a Reply